Ekonomi Kesejahteraan

Ilustrasi ekonomi/Net
Ilustrasi ekonomi/Net

PERCEPATAN pembangunan ekonomi melalui pendekatan pembangunan infrastruktur publik yang bersemangat megalomania menimbulkan ketidakseimbangan dalam menata ekonomi kesejahteraan masyarakat.

Distribusi kesejahteraan masyarakat menjadi sangat penting, ketika periode panjang investasi sebelum kegiatan balik modal (payback periods) masih belum tercapai.

Bersemangat dalam melakukan kegiatan investasi infrastruktur publik, yang melupakan kesabaran dalam menjaga likuiditas keseimbangan keuangan antara investasi ekspansif untuk yang cepat balik modal dan yang lambat balik modal dibandingkan kapasitas kelembagaan keuangan telah menimbulkan kenaikan hutang pemerintah dan swasta, termasuk BUMN.

Pandemi covid-19 menaikkan tekanan atas perlu semakin besarnya senantiasa menjaga, agar hutang tidak gagal bayar. Cara sangat sederhana untuk merespons persoalan akumulasi hutang tadi adalah dengan menaikkan kecermatan penghitungan perputaran ekonomi keuangan perusahaan dan simpanan keuangan rumah tangga di luar mekanisme simpanan perbankan.

Penghitungan tersebut menimbulkan tekanan psikologis pada pelaku ekonomi lintas strata skala usaha terhadap persoalan transparansi tentang bagaimana mengendalikan godaan moral hazard dalam melakukan penataan ekonomi kesejahteraan dari rumah tangga dan perusahaan.

Pendekatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun amanat Nomor Induk Berusaha (NIB), yang di dalamnya terdapat persyaratan NPWP untuk ekonomi kelembagaan dunia usaha secara psikologis telah menimbulkan kekhawatiran terhadap pelaku ekonomi.

Sekalipun dasar pelaporan pemungutan pajak dilakukan atas dasar kesediaan untuk memberikan pengakuan (self assessment), namun persoalan yang terjadi bukan hanya masalah penetapan tarif progresif dan harapan tercapainya pajak final, melainkan kegiatan biaya transaksi sebagai potensi kegiatan rente ekonomi menjadi penentu tentang apakah ujung dari perjalanan persoalan pembangunan infrastruktur publik yang megalomania tersebut di atas akan berakhir dengan pendaratan yang lembut ataukah keras, bahkan boleh jadi tekanan ketidakseimbangan penataan ekonomi kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemungutan pajak akan berakhir dengan potensi suksesi sebelum periode pemerintahan berakhir.

Relaksasi terhadap kegiatan penegakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, serta perubahan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah menimbulkan rasa kekhawatiran tentang penataan ekonomi kesejahteraan masyarakat akankah memproduksi rasa keadilan sosial ekonomi yang lebih baik.

Namun, harapan besar dari perbaikan keseimbangan penataan distribusi ekonomi kesejahteraan masyarakat berikut keberhasilan dari reformasi perpajakan di atas akan bergantung dari besarnya dukungan dunia usaha dan rumah tangga yang mengalami surplus untuk memperbaiki komitmen, agar tekanan hutang pemerintah, swasta, dan BUMN yang telah jatuh tempo dapat dipenuhi dengan baik.

Semua persoalan keuangan dan penataan pajak tadi berawal dari sulitnya kegiatan pelaporan manajemen keuangan yang dibangun untuk dapat sesuai dengan realitas dunia nyata dan memenuhi rasa keadilan sosial ekonomi dalam distribusi ekonomi kesejahteraan masyarakat.

Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana