Manusia Silver dan Badut di Jember Ditertibkan

Razia pengamen jalanan manusia silver/RMOLJatim
Razia pengamen jalanan manusia silver/RMOLJatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember menertibkan penghibur jalanan (Badut) dan manusia silver yang dinilai mengganggu ketertiban lalulintas. Tidak hanya itu, aksi mereka juga dianggap membahayakan nyawa mereka sendiri, karena berada di tengah-tengah kendaraan lalu lalang. Dalam aksinya, mereka menghibur pengendara sambil ngamen dan berpindah-pindah tempat. 


Menurut Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Jember, Erwin Prasetyo, sebanyak 6 orang, terdiri  5 badut dan satu manusia silver di simpang SMP 2 Jember, Simpang 4 Argopuro, Simpang 3 Transmart, diamankan. Mereka diberi pengarahan dan pembinaan supaya tidak mengulangi lagi. 

"Ada 6 orang yang dipersuasi demi keselamatan mereka juga, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Erwin Prasetyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/11).

Menurutnya operasi penertiban terhadap penghibur jalanan, masih dalam cakupan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Kegiatan ini diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember. Tujuannya untuk menciptakan situasi tertib dan tentram khususnya di area fasilitas umum.  

"Kegiatan ini merupakan upaya preventif yang dilakukan Satpol PP untuk merespon orang pakai topeng badut atau pakai cat di badan. Sesuai peraturan pemerintah kabupaten Jember. Agar kegiatan yang melanggar aturan itu tidak terulang lagi," jelasnya. 

Pihaknya, lanjut Erwin, tidak ingin mereka sebagai PMKS menjadi korban Lakalantas karena berada di tengah jalan, atau mengganggu kelancaran lalu lintas atau juga minta dengan memaksa.

"Kita tidak ingin hal itu terjadi. Apabila terpaksa mengamen di jalan, agar tidak menggunakan atribut dan riasan yang menutupi wajah serta tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.