Ingatkan Masyarakat, Cak Imin: Jangan Anggap Enteng Varian Omicron!

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar/Net
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar/Net

Temuan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau yang disebut Omicron harus diwaspadai pemerintah meski hingga kini belum terdeteksi masuk ke Indonesia


Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dengan varian baru ini lantaran memiliki tingkat penularan yang lebih cepat.

”Kita pernah mengalami saat munculnya varian Delta membuat kita semua dan dunia kelabakan. Jumlah korban meninggal luar biasa, rumah sakit penuh di mana-mana," kata Muhaimin Iskandar, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).

"Mumpung varian Omicorn belum terdeteksi, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan anggap enteng dan jangan lengah,” sambung Cak Imin.

Kendati demikian, Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Covid-19 DPR RI itu meminta agar masyarakat tidak perlu panik, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Pasalnya, Cak Imin menilai dalam beberapa bulan terakhir, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes menurun tajam, seolah-olah Corona benar-benar sudah tiada.

Semakin banyak orang yang tidak mengenakan masker, kerumunan massa juga semakin tidak terkendali.

Kewaspadaan harus ditingkatkan mengingat di beberapa negara lain di Eropa terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Austria kembali menerapkan karantina nasional atau lockdown penuh. Jerman pun mengeluarkan peringatan keras kepada warganya agar segera divaksin akibat lonjakan kasus yang juga luar biasa. Ini harus menjadi alarm bagi kita,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengapresiasi langkah sigap pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA).

Pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang telah tinggal dan atau mengunjungi wilayah negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada hari ini, Senin (29/11).


ikuti update rmoljatim di google news