Penanganan terhadap penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, diminta Presiden Joko Widodo, dilakukan Polri dengan cara persuasif dan dialogis.
- Presiden Jokowi: Beli Pupuk Cukup Pakai KTP
- Presiden Jokowi Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Gubernur Khofifah: Stok Bahan Pokok Jatim Aman dan Harga Stabil Selama Nataru
- Bertemu PM Kishida, Presiden Jokowi Bahas Proyek MRT hingga Isu Palestina
Imbauan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2021, di Candi Ballroom, Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat (3/12).
"Kritik dipanggil, mengkritik dipanggil. Kalau mengganggu ketertiban iya silakan, tapi kalau enggak jangan," kata Jokowi dalam pidatonya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut Jokowi, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap rakyat yang diatur di dalam konstitusi negara. Sehingga, sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, dia meminta agar segala bentuk kritik dihargai.
"Hormati kebebasan berpendapat dan serap aspirasinya," imbuhnya.
Kendati begitu, Jokowi menegaskan kepada Polri agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dia memandang, ketegasan harus dilakukan kepada setiap pelanggar hukum yang melakukan tindak kejahatan baik pada negara maupun masyarakat.
"Sering saya sampaikan, ya memang ketegasan harus gigit siapapun yang terbukti melakukan tindakan kejahatan pada negara juga masyarakat," demikian Jokowi.
- Polri: Terima Kasih, Proses Pemungutan Suara Berjalan Kondusif
- Lakukan Penyitaan Aset, Polri Persempit Ruang Gerak Buronan Narkoba Fredy Pratama di Thailand
- Polri Turut Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Hingga Tuntas