Kapolres Ngawi Akui Ada Satu Anggotanya Dipecat Tahun Ini

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat melakukan press release/Ist
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat melakukan press release/Ist

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membeberkan, sepanjang tahun 2021 ini jumlah anggotanya yang melanggar indisipliner mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sanksi yang diterapkan karena melanggar disiplin dan etika maupun pidana. 


Dijelaskannya, anggota yang melanggar disiplin serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) jika tahun lalu ada 24 perkara dan sepanjang tahun 2021 bertambah 8 perkara. 

Mengapa mengalami peningkatan, karena perkara yang diproses di tahun sebelumnya menunggu keputusan inkrah dari sidang peradilan umum serta melaksanakan sidang secara disiplin maupun KKEP nya ditahun 2021. 

Sedangkan untuk anggota di jajaran Polres Ngawi sejumlah 893 anggota yang melanggar berakhir Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan ditahun 2021 ini adalah nihil. Hanya saja, tegasnya, memang ada satu anggota di tahun 2020 terkena sanksi keras PTDH namun putusannya di tahun 2021. 

"Untuk tahun ini belum sampai ada anggota terkena PTDH. Tapi tahun lalu ada sanksi PTDH tapi putusannya tahun ini satu orang kasusnya narkotika," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Kamis (30/12).

Diakui I Wayan Winaya, selain sanksi keras pemecatan, apabila ada anggota yang indisipliner maka akan dilakukan sidang kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran akan ditempatkan pada ruangan khusus atau ruang tahanan selama 21 hari.

"Saat ini masih ada yang menjalani satu orang ada di belakang (ruangan khusus) karena mereka melakukan pelanggaran disiplin," beber I Wayan Winaya.

Mengenai perkara kriminalitas selama 2021 dalam tanda kutip pidana umum yang terjadi di tengah masyarakat masih ada 32 perkara yang belum terselesaikan. Jumlah itu dari 247 kasus namun penyelesaiannya baru 213 kasus atau 82,6 persen. Dari jumlah kasus itu paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan alias curat.


ikuti update rmoljatim di google news