Lampaui Target, Realisasi PAD Banyuwangi 2021 Sebesar 102,79 Persen

 Rapat Kerja Komisi III DPRD Banyuwangi bersama Bapenda dan BPKAD/ist
 Rapat Kerja Komisi III DPRD Banyuwangi bersama Bapenda dan BPKAD/ist

Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 sejumlah Rp 518 miliar sesuai yang ditetapkan dalam APBD. 


Sampai 31 Desember 2021 telah terealisasi sebesar Rp 519 miliar, setara 102,79 persen.

Capaian itu disampaikan usai rapat kerja evaluasi bersama antara Komisi III DPRD Banyuwangi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (10/1).

Ketua Komisi III DPRD, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, capaian PAD tahun 2021 itu ada peningkatan dibandingkan realisasi PAD tahun 2020 yang sebesar 83,6 persen. Realisasi PAD 2021 itu bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penerimaan pajak daerah berkontribusi besar terhadap PAD 2021, ada 6 komponen pajak daerah yang realisasinya diatas 100 persen. Sedangkan 4 komponen pajak daerah lainnya realisasinya diatas 90 persen,” kata Emy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Penerimaan pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp 206,7 miliar atau 113,65 persen dari target sebesar Rp 181,3 miliar. Berdasarkan evaluasi, yang perlu mendapat perhatian dan dimaksimalkan untuk tahun 2022 adalah penerimaan retribusi daerah yang dinilai belum optimal. “Realisasinya masih diangka 72,48 persen dari target,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, berdasar laporan BPKAD penerimaan Bagi Hasil pajak yang diterima Pemkab Banyuwangi tahun 2021 melampaui target sebesar 174 persen dari target. Dana ini, bersumber dari pajak perusahaan besar yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang ditransfer ke daerah.

Untuk mengetahui prosentase penerimaan bagi hasil pajak dari perusahaan seperti pertambangan emas, Komisi III berencana melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan untuk konsultasi.

Secara terpisah Kepala Bapenda Banyuwangi, Sih Wahyudi mengatakan, capaian PAD Banyuwangi tahun 2021 yang ditetapkan dalam APBD berkat Kerjasama seluruh SKPD. Penerimaan pajak daerah itu, berkontribusi besar terhadap realisasi PAD tahun 2021, namun diakui penerimaan retribusi daerah tahun 2020 belum optimal, yakni sebesar 72,48 persen.

“Ke depan kita akan terus memacu penerimaan retribusi daerah,” kata Sih Wahyudi.

Dia menjelaskan, 6 komponen pajak daerah yang capaiannya melampaui target di antaranya, pajak hotel sebesar Rp 11,7 miliar atau 112 persen; Pajak Penerangan Jalan (PPJ) teralisasi sebesar RP 77 miliar atau 101 persen; Pajak Bumi dan Bangunan mencapai Rp 42 miliar atau 118 persen; pajak restoran sebesar Rp 18,4 miliar atau 109 persen, BPHTB sebesar 142 persen dan pajak minerba tercapai 148 persen.

“Penerimaan pajak daerah masih ada yang realisasinya diatas 90 persen. Di antaranya, pajak hiburtan, pajak air bawah tanah, pajak parker dan pajak reklame,” sebutnya.