Minyak Goreng di Ngawi Masih Mahal, Dewan Minta Pemerintah Lakukan Langkah Pasti

Etik Sugiarti pedagang gorengan di Ngawi keluhkan harga minyak goreng masih mahal
Etik Sugiarti pedagang gorengan di Ngawi keluhkan harga minyak goreng masih mahal

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat kebijakan penyetaraan harga minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liternya mulai 19 Januari 2022 lalu. Namun kebijakan itu nampaknya belum berlaku di wilayah Ngawi, Jawa Timur.


Seperti pengakuan Etik Sugiarti, pedagang gorengan yang setiap hari berjualan ayam goreng di pinggiran Jalan Raya Ngawi - Jogorogo tepatnya masuk Desa Teguhan, Kecamatan Paron. Menurut Etik, harga minyak goreng kemasan masih mahal tembus Rp 19 ribu per liter. 

"Akibat minyak goreng mahal, penghasilannya menurun.  Minyak goreng kemasan kayak ini kita beli per karton berisi 12 bungkus seharga Rp 225 ribu jadi per kilogramnya masih Rp 19 ribu," ucap Etik Sugiarti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (1/2).

Kata Etik, harga minyak goreng yang ia beli dari pasar tradisional sebelum harga naik per kilogramnya hanya Rp 12 ribu. Selama berdagang gorengan selama 5 tahun ia merasakan baru kali ini harga minyak melambung. Akibat kenaikan minyak goreng penghasilannya menurun drastis yang tadinya mampu tembus Rp 300 ribu per hari, kini tinggal Rp 150 ribu.

Terpisah, Supeno Ketua Komisi III DPRD Ngawi meminta pemerintah daerah khususnya Pemkab Ngawi melakukan kebijakan untuk memback up satu harga minyak goreng sesuai arahan pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah selaku eksekutif harus melakukan langkah kongkrit dan riil di lapangan termasuk operasi pasar secara masif. 

"Bersama kita memang seharusnya kepada eksekutif melakukan pengawasan dan pembinaan secara normatif seperti itu saja dan diluar itu saya kira agak sulit," ungkap Supeno.

Hanya saja, sesuai kabar yang ia terima lanjut legislator dari PAN ini, meminta pemerintah daerah harus melakukan operasi pasar secara masif untuk menekan harga minyak goreng baik di pasar tradisional maupun retail modern. Operasi pasar jangan bersifat sporadis sehingga tidak berdampak pada konsumen yakni masyarakat.