Perbaiki Manajemen Agar Dihuni MBR, Pemkot Surabaya Ciptakan Aplikasi E-Rusun

Irvan Wahyudradjad/RMOLJatim
Irvan Wahyudradjad/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki manajemen pengelolaannya hingga pendataan penghuni rusun.


Agar tak kecolongan lagi supaya warga yang tercatat dalam data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menempati rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya.

Kini Pemkot Surabaya menciptakan aplikasi e-rusun.

Aplikasi ini akan terkoneksi dengan data Dinsos SIM MBR dan juga data Dispendukcapil, sehingga melalui aplikasi ini akan diketahui mana penghuni yang masuk ke MBR dan mana yang tidak.

“Dalam aplikasi ini juga akan ada data piutang atau tunggakan penghuni yang belum bayar sewa. Bahkan, kami juga siapkan pembayaran digital atau e-payment untuk memudahkan para penghuni membayar biaya sewa tiap bulannya, sehingga bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun,” imbuhnya.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/2).

Selain itu, pihaknya juga sedang mengkaji pengelolaan rusun itu dengan sistem BULD dan saat ini Perda dan Perwali-nya masih dikaji.

Termasuk kemungkinan adanya area komersial untuk menunjang pemeliharaan rusun tersebut, sehingga pemeliharaan yang cukup besar hingga mencapai Rp15 miliar pertahun, bisa dikompensasikan dengan area komersial dan UMKM di rusun itu.

“Jadi, manajemen rusun ke depannya akan kita buat seperti apartemen profesional, meskipun tetap ada subsidinya. Melalui berbagai upaya ini, kami berharap pengelolaan dan manajemen rusun di Surabaya ke depannya akan lebih baik dan penghuninya sesuai dengan peruntukannya, yakni MBR,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sejumlah anggota DPRD Surabaya ramai-ramai menyoal adanya ASN Pemkot Surabaya menghuni rusun.

Padahal rusun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Para anggota DPRD Surabaya itu meliputi Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, anggota Komisi A, Imam Syafi’i, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony dan Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto.

Usai desakan itu, ternyata Pemkot Surabaya malah menemukan berbagai dugaan penyimpangan.

Mulai dari banyaknya mobil terparkir di pelataran rusun disinyalir milik dari penghuni rusun.

Serta adanya dugaan pemindahtanganan kamar rusun serta jual-beli kamar.

Bahkan Wali Kota Surabaya Ero Cahyadi mengultimatim agar ASN yang tinggal dirusun diberi waktu satu bulan agar segera angkat kaki.

Adapun 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya tersebut adalah Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo.

Lalu rusunawa Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari.

Serta rusunawa Keputih, Bandarejo, Gununganyar Sawah, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Indrapura, dan Babat Jerawat.