Menteri Fokus Bantu Presiden di Kabinet, Jangan Rangkap Jadi Kepala IKN

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera/Net
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera/Net

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tidak sepakat dengan wacana Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dapat rangkap jabatan dari posisi menteri.


Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, penunjukkan menteri untuk rangkap jabatan sebagai kepala otorita justru bisa menjadi contoh buruk.

"Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Mardani, sebaiknya menteri fokus saja bekerja di kabinet membantu Presiden Joko Widodo.

"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya apalagi ditambah kepala IKN," tegas Mardani dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Wacana menteri bisa rangkap jabatan Kepala Badan Otorita IKN disampaikan Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi.

"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden," kata Baidowi.

"Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," sambungnya.

Soal wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.

"Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," demikian Baidowi.