Ramai Dana Hibah Kementerian PUPR, Oknum Pemkab Blitar Penyebar Hoax Harus Bertanggungjawab 

Tangkapan layar soal dana hibah Kementerian PUPR pada Pemkab Blitar yang diposting IGpemkab_blitar/Ist
Tangkapan layar soal dana hibah Kementerian PUPR pada Pemkab Blitar yang diposting IGpemkab_blitar/Ist

Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) menyoroti ramainya pemberitaan program pemberian dana hibah Kementerian PUPR untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp 229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 


Menurut Ketua KRPK, Moh. Trijanto, berita tersebut ramai karena ternyata pihak Kementerian PUPR membantahnya dan menyatakan kabar tersebut hoaks alias tidak benar.

"Di sejumlah pemberitaan, PUPR telah membantahnya. Sementara pihak pemkab telah menghapus postingan," jelas Trijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/4). 

Terkait dana hibah tersebut, sebelumnya telah diposting di IGpemkab_blitar dan IGprokopim.blitar pada Sabtu (16/4). Hampir semua media lokal juga menulis berita Pemkab Blitar menerima dana hibah Rp 229,5 miliar dari Kementerian PUPR yang diserahkan pada Kamis (14/4).

Namun hingga Selasa (19/4) pagi, semua postingan soal dana hibah di medsos Pemkab Blitar, hilang.

"Jadi siapa yang sekarang bikin hoax?" Sindir Trijanto. 

Trijanto menambahkan, berita hoax yang dilakukan pemeberintah harus benar-benar diusut, terlepas apakah itu human error atau bukan. Sebab hal itu berdampak langsung pada masyarakat. 

"Rakyat kecil yang tak sengaja membuat kesalahan dalam pemberitaan dikejar-kejar dan dituduh bikin hoax, giliran oknum pemerintah bikin kesalahan harus dimaklumi karena khilaf," tegasnya.  

"Seharusnya siapa pembuat dan penyebar berita hoax harus ditelusuri, diselidiki, dan bertanggungjawab secara hukum. Bukankah pembuat kabar bohongnya sudah jelas? Nunggu apalagi?" Tandasnya. 


ikuti update rmoljatim di google news