Bikin Petasan Jelang Lebaran, 4 Orang di Sumenep Terancam 20 Tahun Penjara

Barang bukti petasan yang diamankan Polres Sumenep/RMOLJatim
Barang bukti petasan yang diamankan Polres Sumenep/RMOLJatim

Jelang lebaran Idul Fitri 1443 H, Satreskrim Polres Sumenep menggerebek rumah AS, warga Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang, pada Senin (25/4) malam. Ada 4 orang diamankan sebagai terduga pembuat petasan.


Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penggerebakan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pembuatan petasan di rumah tersebut.

Hasil penggerebakan mengamankan barang bukti berupa 481 selongsong petasan kecil (belum terisi bubuk peledak), 40 selongsong ukuran sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan 0,5 Kg obat petasan.

"Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online," terang Akp Widiarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (26/4).

Empat terduga itu merupakan tetangga dekat warga Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang. Mereka adalah WW (24) swasta, AS (38) berprofesi sebagai sopir, MA (19) merupakan mahasiswa, dan M.AD (14) yang masih pelajar.

"Keempat orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Widiarti.

Keempat orang itu dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.