Suport Petugas Regsosek, Bupati Mundjidah Imbau Masyarakat Jombang Berikan Data Valid

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menerima petugas BPS pendata Regsosek 2022/Ist
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menerima petugas BPS pendata Regsosek 2022/Ist

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menghimbau masyarakat untuk memberikan data valid atau riil kepada petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.


"Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk menerima dan memberikan data yang benar kepada petugas Regsosek. Saya sendiri sudah didata oleh petugas," ujar Bupati Mundjidah, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/10).

Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) 2022 serentak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jombang dilaksanakan sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022. Bupati Mundjidah danWakil Bupati Sumrambah juga termasuk yang sudah didata.

Bupati Mundjidah dan Wakil Bupati Sumrambah telah menerima dengan baik petugas yang datang serta dan memberikan jawaban yang benar dan valid kepada petugas Regsosek.

Bupati Mundjidah yang didampingi oleh Kepala BPS Kabupaten Jombang Ir Endang Sulastri mengatakan, petugas Regsosek akan datang ke rumah warga door to door, by name by address. Artinya setiap kepala keluarga akan didatangi oleh petugas satu per satu.

"Kepada segenap masyarakat Kabupaten Jombang, terimalah petugas pendataan ini dengan baik, sebab data tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk menentukan arah kebijakan," tutur dia.

Dia mengungkapkan, tujuan pendataan awal Regsosek oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga ke tingkat desa.

Lebih rinci, Kepala BPS Kabupaten Jombang Ir Endang Sulastri menjelaskan, bahwa ada 7 (tujuh) item yang dicakup dalam pendataan awal oleh petugas Regsosek 2022, dimulai tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022.

Pertama kondisi sosial ekonomi demografis. Kedua, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih. Ketiga, kepemilikan aset. Keempat, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus. Kelima, informasi geospasial. Keenam tingkat kesejahteraan. Dan Ketujuh, informasi sosial ekonomi lainnya.

"Apabila ada petugas Sensus Regsosek dari statistik ke rumah-rumah warga mohon untuk dapat di terima dan menyiapkan Kartu Keluarga," katanya.

Dia menambahkan, Regsosek menjadi upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"Dengan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien," pungkasnya.