Jelang peringatan Hari Santri Nasional 2022, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menggandeng Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo.
- Masuki Ramadan, Faisol Riza Ajak Pertebal Iman Pasca Pemilu 2024
- Didatangi Faisol Riza, Warga Pulau Gili Probolinggo Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Ingin Tambahan Modal
- Faisol Riza Desak Pemkab Probolinggo Beri Perhatian Dampak Kebakaran Pasar Leces
Sosialisasi ini digelar di Kampoeng Kita Condong Gading Kabupaten Probolinggo, Jumat (21/10).
Mereka yang mendapatkan sosialisasi ini, dari berbagai pelaku UMKM di berbagai bidang usaha masing-masing, agar usahanya menggeliat.
Faisol Riza mengatakan, sebagai penopang laju perekonomian masyarakat Kabupaten Probolinggo, didorong untuk dapat memiliki sertifikasi profesi.
Menurutnya, legalitas usaha merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Sehingga, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas.
"Tuntutan itu yang kerap menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya demi kenyamanan dalam berusaha.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Noor Fuad Fitrianto mengatakan, UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat, juga bertindak sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam membangun ekonomi kerakyatan.
"Syarat utama agar bisa bersaing di pasar adalah legalitas produk. Legalitas diperlukan sebab dengan demikian agar adanya perlindungan khusus serta produk kita diakui dari sisi legalnya,” katanya.
Pada dasarnya sertifikasi profesi dapat membuka peluang ekonomi untuk masuk ke dalam pasar kerja dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa dari kegiatan usahanya.
"Sertifikasi profesi merupakan salah satu jaminan bahwa pelaku usaha telah mendapatkan standar kompetensi tertentu sesuai bidang usaha yang digelutinya," ungkap dia.
Dalam pengembangan layanan perizinan ini, lebih difokuskan pada upaya kemudahan berusaha peningkatan ekosistem investasi, dan pemberdayaan kepada pelaku usaha UMKM.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi