Pendaftaran calon anggota DPD RI yang akan berlaga di Pileg 2024 mendatang ternyata memiliki mekanisme yang berbeda dari tahun politik sebelumnya, yakni Pileg 2019.
- Jelang KTT G20 di Bali, BNPT Matangkan Antisipasi Terorisme
- Anies The Man With Idea
- Soal Pengangkatan Anggota TNI/Polri Sebagai Pj Kepala Daerah, PWNU Jatim: Akan Jadi Preseden Buruk
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memaparkan hal tersebut saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I DPD RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (8/11).
Dalam penjelasannya diterangkan bahwa tokoh yang ingin maju menjadi calon anggota DPD RI 2024 mesti melewati fase awal, yakni pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.
Di fase pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada Desember 2022, Hasyim menyatakan bahwa tokoh-tokoh yang mencalonkan diri mesti memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu.
"Sebelum pendaftaran calon bulan Mei 2023, di awal harus ada pemenuhan syarat calon terlebih dahulu. Sehingga tokoh-tokoh yang mendaftarkan diri itu hanya yang sudah memenuhi syarat dukungan pencalonan. Ini yang berbeda dengan Pemilu 2019 kemarin," ujar Hasyim.
Pemenuhan syarat dukungan yang dimaksud Hasyim diatur di dalam Pasal 183 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mana mengatur soal minimal dukungan yang mesti dipenuhi calon anggota DPD RI sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada daerah pemilihan (dapil) tempatnya mencalonkan diri.
"Dukungannya daftar pendukung dulu, kemudian dilampiri dengan foto copy KTP. Nah, itu kan dokumen-dokumen atau surat pernyataan ya bahwa dirinya, nama-nama ini memberikan dukungan kepada calon a, calon b, kira-kira begitu," urainya.
Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 6 Desember 2022 nanti, Hasyim mengingatkan para tokoh yang ingin maju untuk memastikan individu yang mendukungnya sudah masuk DPT.
- Mas Dhito Resmi Daftar Cabub Kediri di Partai NasDem
- PKB Usung Direktur RSUD Dolopo Madiun Sebagai Cawabup Dampingi Hari Wuryanto
- Surabaya Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Wali Kota Eri Cahyadi: Wujud Transparansi Pelayanan