IPW Tidak Sepakat Polri di Bawah Mendagri, Sebab Menteri Jabatan Politis 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Sugeng Santosa/RMOLJatim
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Sugeng Santosa/RMOLJatim

Kepolisian Republik Indonesia tetap harus bekerja sesuai Undang-undang yang sudah ada. Polri harus tetap berada di bawah Presiden.


Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa dalam diskusi publik dengan tema "Reformasi Kultural Polri" di Bober Cafe dan Rung Komunitas Surabaya, Selasa (29/11). 

"Kami meminta masyarakat untuk mendukung Polri berada di bawah presiden. Karena ini sesuai koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," jelas Teguh dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Ditambahkan Teguh, hal ini merujuk Pasal 8 UU Nomor 2/2002, maka Kepolisian tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, Kepolisian dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Polri berada di bawah presiden sesuai amanah undang-undang. Ini amanah undang-undang. Amanah masyarakat," ujarnya.

Sebaliknya, Teguh tidak sepakat bila Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pasalnya, jabatan menteri selama ini dianggap sebagai jabatan politis. 

"Polri di bawah menteri, kewenangannya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politis. Sebab jabatan menteri rata-rata berasal dari partai politik (Parpol). Sehingga sangat rawan," tegasnya.

Berbeda dengan presiden, lanjut Teguh, meski presiden diusung oleh Parpol, namun secara konstitusi presiden bertanggungjawab pada rakyat. 

"Presiden memang diusung Parpol, tapi presiden secara konstitusional bertanggungjawab melindungi masyarakat dengan segenap tumpah darahnya," demikian Teguh.