Wali Kota Mojokerto Minta Dua Pasal Raperda Inisiatif DPRD Ditinjau Lagi

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto/ist
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto/ist

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta dua pasal dalam Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah ditinjau kembali.


Permintaan itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022, di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (5/12).

Dua pasal tersebut adalah Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi Wali Kota berdasarkan kewenangannya membentuk BRIDA yang terintegrasi pada Perangkat Daerah yang membidangi.

"Pasal ini agar ditinjau kembali karena berdasarkan Perpres No. 78 tahun 2021 sebagai acuanya berbunyi, Pembentukan BRIDa (Badan Riset Inovasi Daerah) dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah," kata Wali Kota Ning Ita dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Masih dalam Raperda yang sama, pasal lain yang juga minta ditinjau kembali yakni Pasal 39 ayat (1) berbunyi Wali Kota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Inovasi Daerah kepada Menteri melalui Gubernur.

Hal ini mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 388 ayat (7) berbunyi Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 22 ayat (1) Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah.

Dan pada Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Pasal 20 ayat (4) berbunyi Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Walikota kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.

"Dari ketiga peraturan perundang-undangan tersebut dapat diketahui bahwa pelaporan inovasi daerah kabupaten/kota kepada menteri dilakukan langsung oleh Kepala Daerah dalam hal ini wali kota. gubernur dapat diberikan tembusan saja. karena Pelaporan Inovasi Daerah oleh wali kota kepada menteri dilakukan melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID)," terangnya.

Sebelum agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022, terlebih dahulu dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas 5 Raperda Kota Mojokerto tahun 2022.

Diketahui, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022 tersebut, Ning Ita menyampaikan pendapat, saran, dan masukan atas Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Perlindungan Pohon, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.