Menteri ATR/ BPN Bagikan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah ke Warga Jember

Menteri ATR/ BPN RI, Hadi Tjahjanto saat berada di Balai Desa Sukamakmur Ajung Jember/RMOLJatim
Menteri ATR/ BPN RI, Hadi Tjahjanto saat berada di Balai Desa Sukamakmur Ajung Jember/RMOLJatim

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan wakilnya, Raja Juli Antoni, menyerahkan ratusan sertifikat redistribusi tanah di Balai Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jumat (6/1) siang. 


Penyerahan Sertifikat tersebut disaksikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, Ketua DPRD Jember, Mohammad Itqon Syauqi beserta unsur Forkopimda lainnya dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

"Kami  memberikan sebanyak 390 sertifikat tanah. Ini merupakan program yang digagas untuk mempercepat terwujudnya program reforma agraria," ujar Hadi Cahyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Balai Desa Sukamakmur.

"Sertifikat itu merupakan bentuk kepastian setiap pemilik sertifikat atas tanah mereka masing-masing," sambungnya.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, dia berharap pemerintah daerah bisa  memberikan akses kepada perbankan apabila sertifikat tersebut digunakan untuk berwirausaha. 

“Bila pinjam ke bank, harus benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, bukan  konsumtif,” tegas mantan Panglima TNI ke 20 ini.

Dia juga menjelaskan, kedatangannya ke Jember tak hanya untuk menyerahkan sertifikat, tapi juga untuk menyelesaikan sejumlah masalah agraria. Diantaranya di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. 

Pihaknya akan berdiskusi untuk mencari jalan keluar bersama dengan jajaran PTPN terkait dengan permasalahan lahan. Hal ini dilakukan supaya segera mendapatkan kepastian hukum.

Dia juga mengaku bangga lantaran Kabupaten Jember sudah merampungkan sebanyak 100 persen sertifikat tanah melalui program PTSL. Tinggal kita menyelesaikan sertifikat redistribusinya 

Tentu saja hal itu, sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo. Yakni, mempercepat pelaksanaan program PTSL dan reforma agraria.

Hadi juga berharap pada 2024 nanti, Jember dapat menjadi kota yang lengkap. Semua terdaftar masuk ke PTSL dan ke digital. 

"Dengan begitu, melalui sistem digitalisasi yang bagus, masyarakat bisa aman dari mafia tanah," ujar menteri yang dilantik Juni 2022 lalu.

Sementara itu, Bupati Hendy mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi. Khususnya, untuk masyarakat agar mereka sadar bahwa sertifikat tersebut penting. 

"Tahun ini, kami berharap seluruh permasalahan tanah di Jember dapat tuntas," ujar Bupati Hendy.

Diketahui, sertipikat redistribusi tanah di Kabupaten Jember ini diperuntukkan bagi petani kurang mampu. Agar mereka bisa memiliki tanah yang sebelumnya dikuasai oleh negara. Hal itu sesuai amanat pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.