Mobil Jaminan Fidusia Dialihkan ke Orang Lain, Warga Asem Rowo Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Lantaran mengalihkan mobil jaminan fidusia hingga berbulan-bulan, FR, pria asal Asemrowo Surabaya terpaksa berurusan dengan hukum.


Terlebih lagi, FR justru mengalihkan unit mobil Honda Jazz Putih bernopol L 1813 CH kepada orang lain.

Alfret Imanuel Olin, staff Collection BRI Finance Surabaya menyebut, ia sempat beberapa kali mendatangi FR ke rumahnya untuk mengonfirmasi terkait penunggakan pembayaran mobil yang dikredit oleh FR.

Namun diketahui, mobil tersebut tidak ada di rumah FR.

"Kami sempat menanyakan kepada debitur (FR) karena sudah menunggak dua bulan, lalu dibayar hanya satu kali. Di sana kami lihat mobilnya sudah tidak ada kami tanya, jika mobil itu diberikan ke saudaranya. Kemudian debitur tidak membayar angsuran lagi hingga saat ini," ujar Alfret saat dikonfirmasi.

Saat proses penagihan persuasif dilakukan kepada FR selaku debitur, pihak leasing kaget mendapatkan gugatan dari seseorang berinisial MA.

MA, melalui kuasa hukumnya bernama Fahmi Syaifudin dari kantor hukum yang berada di Jalan Mataraman Dalam, Jakarta Pusat, MA menggugat perbuatan melawan hukum para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Agustus 2022.

"Nah ini juga aneh, muncul gugatan oleh seseorang yang kami juga tidak ketahuim Bukan debitur kami, namun unit mobil itu dikuasai oleh pihak lain," lanjutnya.

Atas dasar itu, Alfret kemudian mendapatkan mandat perusahaan untuk melaporkan beralihnya unit jaminan fidusia itu ke polisi.

Laporan itu dibuat pada 25 Desember 2022 di Mapolrestabes Surabaya.

Saat ini kasus itu tengah bergulir di meja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Alfret berharap, kasus debitur yang nekat mengalihkan unit jaminan fidusia itu benar-benar diproses polisi agar menjadi pembelajaran.

"Ada mekanisme sesuai akad kredit jika debitur tidak mampu lagi membayar angsuran. Bukan lantas dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kami berharap kepolisian memproses hukum sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bersama," tandasnya.

Terpisah, kanit Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita, saat dikonfrimasi media, belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.