Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat.
- Ahok: Bansos itu Hanya di Zaman Kerajaan
- Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Cegah Pelaku Usaha Ultra Mikro Terjerat Rentenir, Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Zakat Produktif di Bangkalan
- Penyaluran BLT Permakanan Surabaya Periode Januari 2024 Capai 100 Persen
Sebab, para penerima manfaat tidak boleh menerima dua jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
Dalam Perwali tersebut, sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data Keluarga Miskin.
Sasaran penerima manfaat merupakan Keluarga Miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan yang sama.
Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat sebagaimana, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.
Seperti pada program permakanan, program tersebut tidak di hapus. Namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.
“Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel,” kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/1).
Ia mengimbau para penerima manfaat yang mendapat dua jenis bansos sekaligus untuk menolak.
Sebab, aturan tersebut melarang keluarga miskin menerima permakanan juga bansos lain.
“Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” jelasnya.
Aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya.
“Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan,” pungkasnya.
- KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional
- Pemkot Surabaya Manfaatkan Aset, Bangun Wisata Rakyat di 8 Lokasi
- Awal Mei, Pemkot Surabaya Betonisasi dan Aspal Jalan Raya Kedung Baruk-Kalirungkut