Putusan ICJ Menegaskan Genosida Nyata di Gaza

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari/Ist
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari/Ist

Upaya nyata Afrika Selatan dalam menghentikan genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina diapresiasi Indonesia. 


Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait genosida Israel ke Palestina. Dalam putusannya di Den Haag, ICJ resmi memerintahkan Israel segera menghentikan genosida di Jalur Gaza.

“Apresiasi sangat tinggi kepada negara sahabat kita, Afrika Selatan yang berusaha keras menghentikan genosida di Gaza. Putusan Mahkamah Internasional ini menegaskan genosida itu nyata di Gaza,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, Sabtu (27/1).

ICJ juga memerintahkan Israel mencegah pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.

“Tapi saya sangat terkejut bahwa pengadilan tidak mengeluarkan keputusan yang jelas untuk segera melakukan gencatan senjata," sesal politisi PKS ini.

Di sisi lain, Abdul Kharis meminta Kementerian Luar Negeri RI segera membuat langkah lebih maju melalui berbagai jalur internasional yang memungkinkan untuk memberikan tekanan lebih besar terhadap negara-negara dominan untuk menghentikan agresi di Jalur Gaza.

“Putusan yang dibacakan ICJ belum final terkait gugatan genosida meskipun secara hukum internasional itu mengikat dan tanpa banding. Indonesia harus terus mengawal dan mendorong untuk menghentikan genosida di jalur Gaza," tutupnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.