AKP Dadang Dinyatakan Bersalah, Dipecat dan Langsung Ditahan

AKP Dadang Iskandar/Ist
AKP Dadang Iskandar/Ist

Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas, dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat.


"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kombes Armaini dilansir dari RMOL saat bacakan putusan hasil sidang etik Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Armaini kemudian memerintahkan agar menahan AKP Dadang.

Tampak AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas langsung dipasangkan baju tahanan.

AKP Dadang kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.

Kini Dadang terancam hukuman mati. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news