Tak hanya anggota majelis Hakim, Andreano yang tertarik atas pengakuan saksi Sugito terkait pemberian pinjaman uang sebesar Rp 75 juta kepada Agus Setiawan Tjong tujuannya untuk menutup kasus Jasmas yang lagi disidik oleh Kejari Tanjung Perak agar tidak berlanjut.
- Laporan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Sebelum Rafael Alun Wajib Lapor LHKPN
- IPW Dukung Langkah Kapolri Audit Semua SP3 Kasus di Bareskrim Polri
- Ferry Jocom Terdakwa Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hisbullah pun meminta Sugito kembali mengulang pernyataannya apakah rekannya yang ikut dalam pertemuan dengan Agus Setiawan Tjong di salah satu rumah makan dekat masjid Al Akbar itu telah sepakat memberikan pinjaman uang.
"Tapi yang jelas saat itu. oke (berlima). Kalau saya tangkap itu oke. Gimana (saat pertemuan)? Ya sudah. Bisa dikatakan oke," ujar Sugito dikutip Kantor Berita di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (7/1) lalu.
Sayang pernyataan Sugito ini kompak tak diakui oleh saksi lainnya antara lain Binti Rochma, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.
"Tidak," kata ketiga saksi ini secara bergantian ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris.
Bahkan dua politisi asal Partai Demokrat yakni Dini Rijanti dan Ratih Retnowati juga menyangkal telah menghubungi Sugito mengajak dalam pertemuan dengan Agus Setiawan Tjong.
"Tidak," kelit Dini lalu disusul Ratih Retnowati.
"Saya tidak pernah hubungan dengan pak gito," tepis Ratih pada Majelis Hakim.
Tak hanya para saksi yang kompak menyangkal pernyataan Sugito. Malah terdakwa Darmawan menganggap saksi Sugito ini sedang dalam kondisi yang kurang stabil saat itu.
"Apa yang disampaikan pak Gito (Sugito) itu tidak benar. Ada kesan mengiyakan. Pak Gito halusinasi sendiri. Memutuskan sendiri. Padahal kita tidak," ujar Darmawan ketika diminta tanggapannya oleh majelis hakim terkait pernyataan para saksi.
Darmawan juga menegaskan, Sugito berhalusinasi tak hanya memutuskan hasil pertemuan dengan Agus Setiawan Tjong.
Tapi juga terkait dengan keterangannya yang menyebut kedatangan Sugito lantaran mendapat telpon dari dua politisi perempuan asal Partai Demokrat itu.
"Padahal bu Ratih gak nelpon pak gito gak nelpon lain," pungkas Darmawan.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara
- Ini Identitas 6 Orang yang Terjaring Tangkap Tangan di Bondowoso
- Edarkan Sabu dan Tanam Ganja, Residivis Kasus Perampokan di Jember Kembali Ditangkap Polisi