Petani asal Sokobanah, Sampang, Madura bernama Niatun (42) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
- Polres Probolinggo Amankan Lima Pelaku Penganiayaan Isu Santet
- Sidang Sahat, Jaksa Hadirkan Mantan Sekda Jatim, Heru Tjahjono, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Untari
- Sosialisasikan Rumah RJ, Kejari Tanjung Perak Sasar Sekolah dan Perguruan Tinggi
"Terdakwa disuruh mengirim ke pemesan barang dan mendapat upah sebesar dua juta rupiah melalui transfer,"terang Jaksa Ni Made Sri Astri Utami saat dikonfirmasi Kantor Berita sebelum persidangan diruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (8/1).
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa terdakwa Niatun dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hari ini kami hadirkan empat saksi penangkap,"ujar Jaksa perempuan yang bertugas di Kejari Tanjung Perak.
Terpisah Muhammad Dawam selaku penasehat hukum terdakwa Niatun meminta polisi segera memburu menantu terdakwa dan seorang bandar bernama Salimun yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Ia pun membantah klienya menerima upah sebesar Rp 2 juta yang disebut sebagai upah dari untuk mengirimkan paket sabu tersebut pada pemesannya.
"Segera itu ditangkap, karena terdakwa ini korban. Terdakwa ini pekerjaan sehari harinya sebagai petani dan nggak tau kalau barang yang dikirim itu isinya sabu, karena dipikir isinya pakaian,"pungkas Muhammad Dawam saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Persidangan kasus ini dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara setelah terdakwa Niatun maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas dakwaan Jaksa.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jenguk Petugas Satpol PP Korban Tabrakan, Wali Kota Eri Minta Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti
- Mencekam, Pemeriksaan Lukas Enembe Dikepung Massa
- Layangkan Somasi Terbuka, Ahmad Dhani Akan Gugat Once Mekel Jika Masih Nyanyikan Lagu Dewa 19