Didakwa Korupsi Rp 63 Miliar- Mantan Dirut PT Dok Ajukan Eksepsi

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi pengadaan pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp 63 miliar.


"Apakah saudara terdakwa sehat?, Silahkan dengarkan dakwaan penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman saat membuka persidangan, Kamis (13/6).

Selanjutnya, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo membeberkan kesalahan Mantan Dirut PT DPS Periode 2014-2016, yakni membuat dokumen dengan tanggal mundur atau back date, yang seolah olah pengadaan floating dock crane tersebut telah sesuai dengan prosedur.

"Terdakwa mengadakan lelang dan memenangkan Antonius Aris Saputro selaku pemenang lelang (berkas perkara terpisah) tanpa melibatkan komite pengadaan yang dibentuk PT Dok dan Perkapalan Surabaya," terang JPU Trimo saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan jaksa Trimo, pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan BUMN dan Peraturan Menteri Perdagangan.

"Dimana barang tersebut telah berusia lebih dari dua puluh tahun," ucap Trimo.

Dari hasil Audit BPK, pengadaan floating dock crane tersebut dibeli dari dana penyertaan modal negara tahun 2016.

"Barang yang dipesan tidak pernah sampai ke pemesan, sehingga negara mengalami kerugian negara  sebesar enam puluh tiga miliar rupiah," lanjut jaksa Trimo.

Dalam kasus ini, terdakwa Riry Syeried Jetta didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Riry Syeried Jetta melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan ekspepsi yang sediany akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," kata hakim Dede Suryaman menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 63 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news