Ada pengecualian yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas larangan tayangan Saipul Jamil di televisi usai dinyatakan bebas dari penjara atas kasus pencabulan dan suap.
- Bangun Ekosistem Pers Sehat, JMSI Luncurkan JMSI Award Berhadiah Rp 150 Juta
- Dukungan Ganjar Presiden 2024 Terus Menguat, Kali ini dari Ulama dan Cendekiawan Muslim
- Gerak Cepat, Mardiono dan Pengurus DPP PPP Menghadap ke KPU Siang Ini
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menegaskan, pedangdut dan presenter itu bisa tampil di TV dengan syarat berada di acara edukasi.
Agung meminta publik benar-benar memahami maksud dari keputusan KPI tersebut. Sebab belakangan, ada pandangan yang salah hingga memicu munculnya petisi di Change.or.id agar seluruh stasiun televisi memboikot Saiful Jamil. Masyarakat kecewa dengan KPI yang seakan-akan memperbolehkan Saiful Jamil ditayangkan kembali di televisi.
“Konteksnya keliru dipahami,” kata Agung Suprio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/9).
Agung mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran dalam kasus Saipul Jamil terdapat sisi hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi. Sehingga, keputusan tersebut diklaim sama seperti negara lain yang membatasi mantan narapidana seksual untuk bergerak bebas.
"Dari berbagai refrensi dari luar negeri memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu (hal yang sama),” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota DPRD Surabaya Diduga Manfaatkan KSH untuk Kepentingan Politik, Parlaiment Watch: Itu Tidak Etis!
- Tiga Dugaan Suntikan Dana Rp 22 Triliun ke Jiwasraya
- Catatan 24 Tahun Reformasi, Rakyat Gagal Sejahtera dan Demokrasi Masih Dikebiri