Gugatan Bambang Haryo Ditolak MK- Rahmat Muhajirin Melenggang Ke Senayan

Gugatan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil I Jatim, Bambang Haryo Soekartono terhadap Caleg DPR RI terpilih, Rahmat Muhajirin, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/7).


Hal ini disampaikan Muhammad Muzayin, Penasehat Hukum Rahmat Muhajirin, Rabu (24/7). Disebutkan, dalam putusan nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, permohonan Bambang Haryo ditolak dan tidak dilanjutkannya.

"Sejak awal kami menerima materi gugatan, kami sudah yakin gugatan bakal ditolak. Hasilnya, alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Karena dalam materi gugatan yang disampaikan pemohon sangat tidak memiliki dasar kuat," terang Muzayin dikutip Kantor Berita .

Muzayin menguraikan alasan hukum penghentian permohonan, yakni diantaranya ketidaksesuaian antara posita dengan petitum yang menjadi salah objek gugatan pemohon.

"(alasannya) yang digugat utama itu adalah penyelenggara Pemilu (KPU) dengan cacatan gugatan untuk mendiskualifikasi Pak Rahmat," kata Muzayin.

Dengan ditolaknya gugatan pemohon, Caleg DPR RI terpilih, Rahmat Muhajirin mengaku bersyukur dan bersiap-siap melenggang ke Senayan. Apalagi putusan itu, lanjut Muzayin, menandakan Rahmat Muhajirin tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhakn pemohon. Sehingga secara sah Rahmat Muhajirin menjadi caleg terpilih DPR RI Dapil Jatim I dari Partai Gerindra.

"Putusan terakhir MK itu sudah bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Relawan Pemenangan Rahmat Muhajirin, Djarot Tedjo berharap dengan ditetapkannya Rahmat Muhajirin sebagai caleg DPR RI terpilih, akan fokus menampung aspirasi masyarakat, khususnya di Sidoarjo dan Surabaya.

"Setelah putusan ini, Pak Rahmat akan menunggu waktu pelantikannya. Selanjutnya akan memberikan seluruh tenaga dan pikirannya sebagai anggota DPR RI untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dari Dapil Jatim I," ujar Djarot.

Seperti diketahui, Caleg DPR RI Dapil Jatim I Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menggugat ke MK terhadap perolehan suara caleg DPR RI, Rahmat Muhajirin. Suara Rahmat Muhajirin sebanyak 86.274 suara dinilai hasil dari money politik. Sementara Bambang sebagai caleg petahana hanya meraih sekitar 52.000 suara.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news