Setelah menemukan uang berjumlah ratusan juta di ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil Menteri Agama.
- Dahlan Iskan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
- Selidiki Dugaan Pemotongan BPNT Oleh Aparat Desa, Kejari Kabupaten Malang Bentuk Tim
- Ditahan di Medaeng, Rusdi akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain
Namun demikian, lanjut Febri, pihaknya tidak akan mendahului proses hukum dugaan suap yang telah menetapkan tersangka Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf Romahurmuziy alias Romi dengan menduga Menag Lukman terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya kira kita jangan menyimpulkan dulu ya karena ini kan proses penggeledahan dan dalam proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita jika dipandang terkait dan kemudian dipelajari lebih lanjut," demikian Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang sebagai tersangka, di antaranya Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.
Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Aliran Uang Rp70 M, Kejagung Diminta Tetapkan Staf Ahli Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebagai DPO
- Kakorlantas Polri Apresiasi Inovasi Polda Jatim Kembangkan ETLE Lewat INCAR
- Ini Ciri-ciri Pembunuh Kakek di Probolinggo