Y, (27), warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura, dikenal sebagai raja begal. Ini karena ia tak segan-segan ia melukai korbannya dengan sebilah celurit.
- Polri Didesak Buka Penyelidikan Soal Pemalsuan Nopol Mobil Arteria Dahlan
- Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum, Ini Rinciannya.
- Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Melawan, Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Aksi yang dilakukan Y kini telah berakhir. Y tewas di Surabaya.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Jawa Timur berhasil melumpuhkannya pada Jumat (07/03/2025 dini hari. Y ditembak mati di kawasan Jalan Mer, Surabaya, setelah melawan petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.
Menurut keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi, Y merupakan residivis yang tiga kali terlibat kejahatan jalanan sejak tahun 2018.
"Pelaku ini sudah menjadi DPO selama satu tahun terakhir, buronan dari Polres Bangkalan dan Surabaya," ujar AKBP Jumhur.
Y, warga asal Bangkalan, Madura, terkenal sangat lihai dan berani. Dalam sehari saja, ia mampu mencuri empat kendaraan di wilayah Surabaya. Sasarannya adalah kendaraan yang minim penjagaan.
"Pelaku Y merupakan otak dari komplotan begal ini. Mereka telah melancarkan aksi lebih dari seratus kali di wilayah Surabaya-Madura sejak tahun 2018," tambah AKBP Jumhur.
Penangkapan Y sempat menegangkan. Saat akan ditangkap, Y melawan petugas dengan mengayunkan celurit. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Meskipun polisi telah memberikan tembakan peringatan, Y tetap melawan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku di dada dan leher.
Dari tangan Y, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit dan kunci letter T. Saat ini, polisi masih memburu delapan rekan Y yang juga terlibat dalam komplotan begal tersebut.
"Penindakan tegas ini merupakan komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas AKBP Jumhur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Istri Mardani Maming Diminta Kooperatif
- Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
- Ferdinand Hutahean Ditahan Polisi