Usai menjadi saksi dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan pada generasi muda NU di PN Surabaya, Ma'ruf Syah dan KH Nuruddin A Rahman bersedia membuka pintu perdamaian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
- Babak Baru, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
- Sebar Berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara
- Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar
Ditambahkan Ma'ruf Syah, perdamaian itu tak mengurangi apalagi menghilangkan proses hukum yang sudah berjalan.
"Damai kita terima, proses hukum tetap jalan. Proses hukum tidak mempengaruhi kasus ini," timpal Ma'ruf.
Ditambahkan KH Nuruddin A Rahman, proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur harus tetap berjalan sesuai koridor yang ada sebab hal tersebut agar tak mengulangi perbuatannya di lain waktu.
"Membuat efek jerak dia. Mau dihukum terserah," tegasnya.
Mengapa, katanya, agar masyarakat yang benar-benar menimba ilmu agama tak merasa dikerdilkan oleh perkataan yang dianggap sangat meresahkan.
"Kan kasian yang mondok lama-lama. Ahli-ahli yang baca kitab. Kan kasian dirusak oleh orang-orang kayak gitu yang gak pernah mondok yang gak ngerti betul masalah agama," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK dalam Kasus DAK 2018
- Istri Pengusaha Rokok Disebut Libatkan Oknum Polisi Untuk Intervensi Gugatan Kasus Tanah Darmo Puncak Permai
- Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja