Salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkara Jasmas dengan terdakwa Binti Rochma terlihat emosi.
- KPK Tidak Akan Hentikan Kasus Harun Masiku
- 76 Hari Kejari Banyuwangi Tetapkan Tersangka Korupsi Mamin Fiktif, Berkas Belum Rampung
- KPK akan Beberkan Uang dan Barang Mewah Kasus Gratifikasi Rafael Alun
"Eh, sebentar bapak ibu ya. Itu keterangan saudara berdua, hati-hati. Saudara memberikan keterangan, ini bukan main-main nih. Ya, hati-hati itu membawa institusi lain. Nanti kalau di sini Agus Setiawan Tjong mengatakan tidak bagaimana?" Tegas hakim anggota, Jhon Dista tiba-tiba memotong pertanyaan kuasa hukum Sudiman Sidabuke pada saksi dikutip Kantor Berita di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/1) lalu.
Apalagi lanjut Jhon Dista, pernyataan saksi itu nantinya telah dipublikasikan oleh media.
"Sementara media sudah mencatat, mempublikasikan keterangan saudara. Saya tidak menakut-nakuti. Ya benar gak seperti itu?" Jelas Jhon Dista lantas melemparkan pertanyaan.
Namun para saksi tetap bersikukuh tetap pada keterangannya.
"Benar yang mulia," jawab Darmawan.
Kendati saksi tetap ngeyel, Jhon Dista enggan menanggapinya. Ia masih mengingatkan agar saksi berhati-hati memberikan keterangan. Apalagi menyangkut sebuah lembaga negara.
"Nanti kalau Agus Setiawan Tjong kesini gak ada bagaimana. Media sudah catat. Agus Setiawan Tjong pinjam uang katanya untuk menutup perkara ini. Kejaksaan minta. Bahaya sekali itu. Institusi negara difitnah seperti itu ya. Saya ingatkan ini ya. Disini kita mencari kebenaran yang sesungguhnya. Ya Jangan di tambah dan di kurang sesuai yang sebenarnya. Saya gak melarang, hati-hati ya," pesannya.
Tak hanya para saksi yang dinasehati. Namun kuasa hukum Binti Rochma juga diperingatkan agar mengajukan pertanyaan pada para saksi sesuai materi perkara yang disidangkan.
Sedangkan bila ada perkara lainnya yang dipandang perlu diungkap, segera menempuh jalur hukum.
"Yang penting-penting aja ya pak sesuai dengan pokok perkara. Bila ada lainnya, itu ranahnya pra peradilan," pungkas Jhon Dista pada Sidabuke.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Telusuri Pos Anggaran Kegiatan Syahrul Yasin Limpo Lewat 2 Ajudannya
- Polres Bangkalan Tangkap 10 Tersangka Narkoba
- Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan Emas 2,9 Kg Lanjut ke Pembuktian