Pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Kosntitusi akan disaksikan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dari kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta (Kamis, 27/6).
- Fokus Rakernas, Nasdem Belum Putuskan Gabung Koalisi Semut Merah
- PDIP Daftarkan Inda Raya-Aldi ke KPU Kota Madiun Hari ini
- Anjlok, Demokrat Minta Pemerintah Setop Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
"Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyebutkan seluruh jajaran BPN Prabowo-Sandi berharap gugatan kuasa hukum paslon 02 dikabulkan.
Harapan tersebut, katanya, dapat terkabul jika MK berpandangan progresif dengan melihat seluruh fakta dan bukti serta tidak sekedar membuat putusan berdasar selisih suara.
"MK harus fokus pada hal-hal yang konstitusional membangun paradigma progressive seperti yang dilakukan MK selama ini, tidak mereduksi atau mengecilkan MK sekedar menjadi mahkamah hitung-hitungan, mahkamah kalkulator," sebut Dahnil.
Ditambahkan Dahnil, pasangan Prabowo-Sandi akan menerima apapun keputusan MK yang akan dibacakan Kamis besok.
"Apapun itu tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK, apapun hasilnya itu," tutupnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Joman Tak Masalah Pendukung Jokowi Lari ke Prabowo
- Ganjar Harus Cari Partai Lain Jika Mau Maju Pilpres 2024
- Setelah Temui Megawati, Prabowo Langsung Terbang ke Surabaya untuk Datangi Khofifah