Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk merumuskan putusan PHPU.
- Selain Impor Pakaian Bekas, Impor Pakaian dari China Juga Membunuh UMKM
- Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Pengganti 10/2021
- Soal Kudeta Demokrat, Marzuki Alie: Saya Sudah Tidak Berpolitik Praktis
Menurutnya, selama ini rakyat telah dipertontonkan serangkaian sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Karena itu rakyat berharap MK menemukan kebenaran dari silang pendapat, kesaksian, keterangan, dan berbagai alat bukti yang tersaji baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Hakim-hakim MK adalah negarawan dan orang-orang pilihan. Kita doakan mereka membuat putusan yang kokoh mengandung nilai dan prinsip keadilan serta imparsialitas. Adil karena memutuskan sesuatu sesuai tempatnya dan mampu memelihara keseimbangan dalam masyarakat. Imparsial karena putusannya kokoh tanpa bias, tidak memihak, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah," ujar Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Kantor Berita RMOL, Senin (24/6).
Fahira berharap, dalam putusannya nanti, MK mampu mengclearkan berbagai titik krusial yang tidak hanya menjadi persilangan pendapat di dalam persidangan tetapi juga menjadi isu hangat di tengah masyarakat, misalnya terkait status jabatan salah satu cawapres di anak perusahaan BUMN, status cuti petahana, laporan dana kampanye, dan polemik panas sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU.
Penjelasan dan putusan MK terkait pokok-pokok persoalan yang membayangi Pemilu 2019 ini penting agar publik mempunyai rujukan pandangan kokoh yang keluar dari lembaga yang independen.
"Kepercayaan semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu 2019 menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa adalah modal kuat bagi MK untuk memutuskan sengketa pemilu ini. Putusan yang kokoh dan mampu menjawab semua persilangan pendapat selama persidangan akan mengalirkan keadilan dan kesadaran kepada semua pihak yang bersengketa," pungkas Senator Jakarta ini.
MK telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres yang digelar sebanyak 5 kali sejak 14-21 Juni 2019. Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada 28 Juni.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ada Deklarasi Prabowo Presiden di Semarak HUT Partai Gerinda Banyuwangi
- KPU Jember Temukan 7 Orang Bacaleg Jember Ganda
- Risma Tolak Bansos Depan Jokowi, Pengamat Politik Sebut Aktivitas Presiden Tidak Sesuai Kaidahnya