Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus berupaya menuntasan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat diyakini dapat menepis sengketa tanah serta lenyapkan mafia tanah.