Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyatakan akan mengutamakan pembayaran dana piutang bagi hagsil pajak kendaraan bermotor kepada 38 kabupaten/kota. Dana piutang yang dibayarkan tersebut, pada tahun 2021 Rp2,3 triliun serta tahun 2022 berjalan.