Pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), membuka babak diskursus baru. Salah satunya, adalah soal pengaturan baru mengenai dijatuhkannya pidana mati.
KUHP Baru
Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Berorientasi Pengadilan Restoratif
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tidak lagi berorientasi pada hukum pidana klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam semata.
Yasonna Laoly Diminta Sosiaslisasi KUHP Baru ke Penegak Hukum
Sosialisasi KUHP baru kepada aparat penegak hukum, perlu diprioritaskan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, daripada sosialisasi ke masyarakat.
KUHP Baru Adalah Era Baru Penegakan Hukum
Pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah era baru dalam peraturan penegakan hukum yang sesuai dengan kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia.
KUHP Baru Cuma Ganti Baju, Isinya Tertinggal 2 Abad
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia. Sehingga masyarakat pers teguh berkeyakinan, yang berlaku bagi pers tetap UU Pers.
Arteria Dahlan Minta Kemenkumham Jatim All Out Sosialisasikan KUHP Baru
Sebagai produk hukum baru, KUHP mengamanatkan waktu selama tiga tahun untuk disosialisasikan. Mengingat dampaknya yang mengikat kepada seluruh warga negara, anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim bisa All Out mensosialisasikan KUHP baru.