Praktisi Hukum: KUHP Baru Jalan Tengah Kompromikan Hukuman Mati

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), membuka babak diskursus baru. Salah satunya, adalah soal pengaturan baru mengenai dijatuhkannya pidana mati.


Dikatakan praktisi hukum yang juga pegiat HAM, Profesor Todung Mulya Lubis, sejak awal mula dirinya memang menolak hukuman mati. Sehingga, adanya KUHP baru itu sudah tepat dalam memberikan perspektif baru pada pidana mati.

"Sikap saya terhadap hukuman mati masih sama, sejak awal menjadi penggiat HAM sampai hari ini. Saya menolak hukuman mati. Dalam kasus apa saja, kepada siapa saja," ujar Todung dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/5).

Perubahan pidana mati dalam UU 1/2023, menurutnya, merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.

“Pasal 100 KUHP Baru ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati,” katanya.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya, ide awal dari adanya pidana percobaan selama 10 tahun terhadap pidana mati, sudah dicetuskan oleh Profesor Mardjono Reksodiputro dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam pengujian konstitusionalitas hukuman mati di tahun 2007.

Dia mengakui, hukuman mati pada dasarnya pun diperbolehkan dalam hukum Islam. Tetapi, penjatuhan hukuman mati harus dibicarakan ulang untuk kemudian dihentikan.

Todung mencontohkan, di mana Malaysia sebagai negara dengan konstitusi Islam baru saja menghapus hukuman mati. Bagi dia, langkah Malaysia itu juga bisa dilakukan Indonesia.

“Buktinya, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam bisa melakukan itu (menghapus hukuman mati),” pungkasnya.