Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus mafia karantina atau pelanggaran aturan masuk Indonesia dari luar negeri selama masa pandemi Covid-19.
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus mafia karantina atau pelanggaran aturan masuk Indonesia dari luar negeri selama masa pandemi Covid-19.