Kondusivitas di Papua jadi pertimbangan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), jika tidak hadir pada panggilan kedua nanti sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.