Pengadilan Negeri (PN) Gresik, mengelar sidang perdana secara online terhadap perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing.
Pengadilan Negeri (PN) Gresik, mengelar sidang perdana secara online terhadap perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing.