Penyidikkan kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) jilid II oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih buram. Penyidikan pasca tertangkapnya dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesorma oleh Kejagung RI ini terkendala hasil audit dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana.
- Akademisi: Keadilan bagi Orang Lemah Terwujud dalam Sidang Vonis Bharada E
- Ombudsman: WBP yang Langgar Persyaratan Cuti Bersyarat Harusnya Ditarik ke Lapas
- Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week, Begini Penjelasannya
Kendati demikian, Sunarta masih optimis dapat membakar kasus ini hingga tuntas. Diakui Sunarta kendala audit PPATK juga menghambat pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang dibongkar oleh dr Bagoes.
"Kta optimis saja. Karena ada perbankan dan juga dari PPATK yang bisa melacak aliran transfer itu ke mana saja," pungkasnya.
Belasan saksi-saksi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 juga sudah diperiksa, baik anggota dewan aktif dan non aktif. Mereka adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.
Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.[mang/jen]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di PT Perikanan Nusantara
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Geledah KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sejak 2017