Penyidikan Korupsi P2SEM Jilid II Terkendala Audit PPATK

Penyidikkan kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) jilid II oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih buram. Penyidikan pasca tertangkapnya dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesorma oleh Kejagung RI ini terkendala hasil audit dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana.


Kendati demikian, Sunarta masih optimis dapat membakar kasus ini hingga tuntas. Diakui Sunarta kendala audit PPATK juga menghambat pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang dibongkar oleh dr Bagoes.

"Kta optimis saja. Karena ada perbankan dan juga dari PPATK yang bisa melacak aliran transfer itu ke mana saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim almarhum Fathorrasjid. Kasus ini dibuka lagi setelah saksi kunci dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

Belasan saksi-saksi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 juga sudah diperiksa, baik anggota dewan aktif dan non aktif. Mereka  adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.

Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Dari sejumlah saksi yang merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto.
Kejati Jatim belum juga bisa membuat jelas pihak yang harus bertanggungjawab atas mega korupsi ratusan miliar ini.

Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.[mang/jen]