Unjuk Rasa, Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kota Madiun!

Gerakan Masyarakat Tangkap Koruptor aksi unjuk rasa di TMP dan DPRD Kota Madiun /RMOLJatim
Gerakan Masyarakat Tangkap Koruptor aksi unjuk rasa di TMP dan DPRD Kota Madiun /RMOLJatim

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) berunjuk rasa di depan taman makam pahlawan (TMP) Kota Madiun, Kamis 8 Mei 2025. 


Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas perkara dugaan penyalagunaan wewenang jabatan dan penyalahgunaan anggaran yang tidak pada semestinya. 

Serta dugaan manipulasi dan rekayasa surat pertanggungjawaban dalam kegiatan perjalanan dinas di kelurahan-kelurahan kota Madiun.

Koordinator aksi Putut Kristiawan mengatakan aksi ini murni gerakan dari masyarakat untuk menyikapi dugaan korupsi yang ada di kota Madiun. 

"Demo ini murni dari masyarakat, sehingga kami membentuk forum gerakan rakyat tangkap koruptor (Gertak) tujuannya untuk menyikapi dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang ada di kota Madiun," kata Putut dikutip RMOLJatim

Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, lanjut Putut, dalam melakukan kegiatan menggunakan anggaran yang bersumber dari uang negara diduga menyimpang. 

"Maka yang kita sikapi awal yang turun ke jalan ini yaitu adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan penyalahgunaan anggaran tidak sesuai regulasi atau aturan yang ada," ucapnya. 

"Peruntukannya juga terindikasi, dugaan merekayasa SPJ atau undangan kegiatan yang dimana disitu anggarannya berjudul atau ID paketnya perjalanan dinas dalam kota yang dilaksanakan kelurahan-kelurahan dengan pengguna anggarannya secara otomatis Camat dan kuasa pengguna anggaran lurah-lurah," imbuhnya. 

Ia menambahkan, kasusnya saat ini masih ditangani pihak kepolisian. Informasinya masih dalam lidik untuk pengumpulan bukti-bukti perkara. 

"Kami percaya aparat kepolisian itu sangat-sangat profesional yaitu presisi dan berintegritas, saya sangat yakin penanganan kasus ini bisa tuntas," jelasnya. 

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam kota tahun anggaran 2024 tersebut bersifat berjamaah disemua kecamatan dan kelurahan seluruh Kota Madiun.

"Itu masif. Jadi ditahun 2024 kita melihat secara umum yang bisa diakses siapapun juga ada perjalanan dinas dalam kota itu nilainya sangat besar, bahkan perjalanan dinas dalam kota lebih besar daripada yang perjalan dinas luar kota ini kan menjadi aneh disini," ujar Putut.

"Setelah kita gali dilapangan, anggaran tersebut digunakan pengondisian kelurahan untuk RT, RW, Dasawisma, dan PKK. Padahal sesuai Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 54 Tahun 2023 itu tidak ada korelasinya," pungkasnya. 

Usai berorasi, dengan pengawalan polisi massa Gertak ini kemudian bergerak menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news