Ketua DPRD Madiun Desak APH Tidak Petieskan Kasus Dugaan Korupsi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK). Ia menegaskan, jika laporan tersebut terbukti benar, maka penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.


Pernyataan tersebut disampaikan Armaya usai menerima audiensi dari massa GERTAK yang melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Madiun, Kamis, 8 Mei 2025.

“Jika nantinya indikasinya benar, itu berarti ada sesuatu yang salah. Sesuatu yang salah itu harus dibenarkan, tidak serta-merta lalu diberhentikan,” ujar Armaya kepada RMOLJatim.

Armaya juga menekankan pentingnya menangani dugaan korupsi sekecil apapun untuk menjaga integritas dan mencegah tindakan serupa terulang.

“Karena ini menyangkut ekstensi kita sebagai kota bebas korupsi, maka hal-hal kecil pun harus diperhatikan. Kalau ini dipetieskan, itu bisa menjadi pijakan untuk pelaku mengulangi perbuatan karena merasa aman,” tambahnya.

Sebelumnya, puluhan warga Kota Madiun yang tergabung dalam GERTAK menggelar aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan dan kantor DPRD Kota Madiun. Mereka menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan, khususnya terkait anggaran perjalanan dinas dalam kota tahun anggaran 2024.

Koordinator aksi, Putut Kristiawan, menyampaikan dalam orasinya bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut, termasuk rekayasa undangan dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).

“Kami percaya aparat kepolisian profesional dan berintegritas. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan untuk pengumpulan bukti,” kata Putut.

Ia juga menuding bahwa praktik tersebut dilakukan secara masif oleh seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Madiun, dengan pola dan modus yang sama.

“Anggaran perjalanan dinas dalam kota lebih besar dibanding luar kota. Ini janggal. Bahkan digunakan untuk pengondisian kegiatan RT, RW, PKK, dan Dasawisma yang tidak sesuai dengan Perwali Nomor 54 Tahun 2023,” jelasnya.

Massa aksi mendesak agar aparat hukum segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa adanya intervensi politik maupun upaya pembungkaman.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news