188 WNI Butuh Pertolongan

Kementerian Luar Negeri menginformasikan bahwa ada 188 WNI yang terancam hukuman mati di Indonesia. Tuti Tursilawati adalah TKI kelima dalam 10 tahun yang dieksekusi di Arab Saudi. Data itu tercatat dalam Jaringan Buruh Migran.


Menurut Boby, kasus Tuty dalam proses hukum di Arab Saudi dikategorikan sebagai pelanggaran Hadd Ghillah atau perbuatan pi¬dana yang tidak bisa dimaafkan kecuali oleh Tuhan. Kasus ini juga tidak bisa dinegosiasikan menjadi kasus Qisas yang dapat dimaafkan atau dibayar dengan denda.

Sementara Tuty hanyalah satu dari jutaan kasus kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada PRT di Arab Saudi. "Situasi kerja tidak layak, sistem kafaalah (upah) yang tertutup, adanya kebijakan yang belum melindungi buruh migran menjadi penyebab utama kasus ini," ungkapnya.

Berbagai kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM seperti penganiayaan, gaji yang tidak dibayarkan, pelecehan dan kekerasan seksual, kriminalisasi hingga berujung pada kematian, terjadi karena tidak adanya jami¬nan perlindungan dari buruknya situasi dan kondisi kerja di Arab Saudi. Ini diperparah dengan sistem kafaalah yang menganggap pekerja sebagai properti/barang milik majikan.

Padahal Indonesia pada 12 Oktober 2018, baru saja menan¬datangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel) dengan berbagai profe¬si. Yakni babysitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper, dengan pilot project 30.000 pekerja yang diberangkatkan.

"Jaringan Buruh Migran meli¬hat MoUini dibuat tanpa didis¬kusikan atau diinformasikan ter¬lebih dahulu pada buruh migran dan organisasi masyarakat sipil," ujar Boby.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah MoUantara Indonesia dan Arab Saudi sudah mengatur sampai pada tingkatan teknis intervensi majikan, ketika ada sengketa hubungan kerja dengan buruh migran. "Jika pe¬merintah tidak bisa melakukan intervensi ke dalam sengketa hubungan kerja, buruh migran dipastikan tidak mendapat per¬lindungan," imbuhnya.

Pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, perlu ada reformasi sistem kafaalah di Arab Saudi terhadap buruh migrant. Yang mana PRT migran ada¬lah pekerja. Bukan Khaddaamah atau Ammat (budak perempuan). "Pemerintah Indonesia perlu mendesak Arab Saudi untuk men¬taati hukum internasional. Yakni Konvensi Wina tahun 1963 ten¬tang kekonsuleran," katanya.

Kepala Divisi Perlindungan Solidaritas Perempuan, Risca Dwi menambahkan, berdasarkan pengalaman pendampingan dan penanganan kasus perempuan buruh migrant, dapat disimpulkan perempuan yang bekerja di Arab Saudi sebagai PRT adalah korban perdagangan orang.[bdp