2019 Datun Kejari Tanjung Perak Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 71 Milyar Lebih

Sepanjang tahun 2019, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan atau memulihkan aset negara sebesar Rp 71.227.380.305.


Chalida menambahkan penyelamatan dalam bentuk aset tersebut yakni berupa tanah yang merupakan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) yang terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 00004 seluas 10.233 meter persegi di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sulomanunggal.

"Bila tanah itu dinilai sebesar Rp 16.096.509.000," jelasnya.

Sedangkan untuk aset negara dalam bentuk uang yang berhasil diselamatkan, lanjut Chalida tersebar di berbagai instansi mulai dari Pemkot Surabaya, pihak swasta hingga BUMN.

"Totalnya Rp 55.130.871.305," pungkasnya.

Adapun penyelematan aset dalam bentuk uang tersebut diantaranya, pembayaran kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak sebesar Rp 2.800.000.000. Penyelesaian pembayaran piutang mewakili PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atas nama pengguna bagian tanah HPL sebesar Rp 3.295.509.159. Lalu pembayaran penyelesaian tagihan susulan P2TL pelanggan PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur UP 3 Surabaya Utara sebesar Rp 21. 842.203. Pembayaran dana retribusi oleh PT Tanzil Sukses Jaya Utama atas tanah aset Pemkot Surabaya yang berlokasi di jl Gresik no 12 dan Jl Gresik no 14-16 Surabaya sebesar Rp 33.147.243.780.

Kemudian pembayaran dana partisipasi oleh PT Tanzil Sukses Jaya Utama sebesar Rp 47 Milyar.

Lalu ada pembayaran penyelesaian tagihan wajib pajak hotel dan wajib pajak reklame kota Surabaya sebesar Rp 1.249.188.798.

Dan yang terakhir pembayaran tunggakan utang oleh beberapa perusahaan dilingkungan PT Pelindo III (persero) sebesar Rp 916.692.554. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news