Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan AW sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, tahun 2022.
- Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan
- Makan Bergizi Gratis, Kejari Probolinggo Gandeng IHC Wonolangan di SDN Sebaung 1
- 2 Kasi Di Kejari Probolinggo Dipindah, Penggantinya Miliki Hubungan Keluarga di Probolinggo
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan bahwa SMP Islam Ulul Albab pada tahun 2021 mengajukan anggaran hibah sebesar Rp1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jatim untuk pembangunan gedung sekolah.
Pada tahun 2022, sekolah tersebut menerima anggaran sebesar Rp 877.424.000 untuk melanjutkan proyek tersebut.
"Kejari Kabupaten Probolinggo mulai melakukan penyidikan pada 20 September 2024. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka," kata Taufik, dikutip RMOLJatim pada Jumat 9 Mei 2025.
Taufik menjelaskan bahwa AW yang menjabat sebagai bendahara di SMP Islam Ulul Albab melakukan serangkaian tindak pidana korupsi.
Tersangka menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak sesuai peruntukannya.
Modus yang digunakan tersangka, menurut Taufik, meliputi pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan mark-up harga serta jumlah barang dalam proses pembangunan gedung tersebut.
"Tersangka juga memanfaatkan nama orang tua siswa sebagai pekerja dalam kegiatan pembangunan gedung SMP Islam," ungkap Taufik.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 583.153.266,96.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AW ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Kraksaan.
"Kami berharap masyarakat Kabupaten Probolinggo terus mendukung kami dan ikut mengawasi perkembangan proses penyidikan ini," harap Taufik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan
- Hari Ini KPK Panggil 3 Mantan Direksi PT ASDP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan?