Bupati Blitar Tidak Tahu Ada Postingan Trijanto

Bupati Blitar Rijanto, datang sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus UU ITE terhadap terdakwa M Trijanto di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (18/03) kemarin.


Kegelisahan Rijanto terjadi saat melihat surat panggilan KPK yang belakangan diketahui palsu.

"Saya kan pejabat publik, dan melihat beberapa kepala daerah terjaring KPK, saya syok," ungkap Rijanto saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Ia mengaku sudah bersiap-siap untuk datang menghadiri panggilan KPK. Bahkan ia juga melihat dan membaca judul berita yang sudah viral di beberapa media mengenai surat panggilan palsu KPK ini. Tidak berselang lama, ia juga sudah mendapatkan berita sanggahan dari juru bicara KPK dari media masa.

"Kebiasaan saya kalau membaca berita judul-judulnya saja, tidak saya baca sampai tuntas, karena kesibukan," ungkapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya postingan Trijanto di media sosial Facebook terkait unggahan surat palsu KPK. Meski demikian, ia meminta pada Kasubag Hukum untuk melaporkan surat palsu KPK ini pada pihak kepolisian.

Rijanto baru mengetahui adanya postingan Trijanto di akun Facebook setelah memberikan surat kuasa pada Kasubag Hukum Pemkab Blitar untuk melaporkan surat palsu KPK ini.

Dalam persidangan ini, ada momentum Trijanto meminta maaf pada Bupati Blitar, Rijanto karena postingannya.

"Sebagai manusia dan kawan baik saya memaafkan, namun proses hukum sudah berlanjut, saya menghormati hukum," tegasnya.[rob/aji