Jatanras Polda Jatim Tangkap 9 Pelaku Kejahatan Jalanan di 23 TKP 

Para pelaku dan barng bukti yang diamankan Polda Jatim / ist
Para pelaku dan barng bukti yang diamankan Polda Jatim / ist

Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap kejahatan jalanan, yakni curat, curanmor, dan curas. Dari 23 Tempat Kejadian Perkara tersebut, 9 orang berhasil diamankan. 


Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka M yang membegal korbannya saat akan pulang kerumah di Jalan Raya Dsn Gedog, Ds Sidepan, Kec Winongan, Kab Pasuruan pada 3 Maret 2024. 

Korban yang bernama Silviana Vebriyanti mengendarai motor Mio G dihadang oleh empat orang tidak dikenal diancam menggunakan sajam jenis celurit san pedang untuk menyerahkan  kendaraannya. 

"Saat dibegal ini akhirnya korban teriak minta tolong dan warga berdatangan. Kemudian para pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti. Kejadian ini viral di medsos dan dengan respons cepat tim jalanan Polda Jatim berhasil menangkap pelaku berinisial M," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, Jumat 8 Maret 2024.

AKBP Piter melanjutkan, dari hasil interogasi M ini, akhirnya didapati link jaringannya dan jaringan kelompok lain sehingga berhasil menangkap 9 tersangka di 23 TKP. 

"M ditangkap pertama kali, dia residivis 5 kali. Lalu, didalami dan diinterogasi serta dikembangkan, M juga berkelompok dan beraksi sejak 2020, total dari hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor dan curat, lalu 5 curas, total ada 23 TKP," paparnya

"Kemudian kami kembangkan, ada 9 orang (pelaku), ada yang berperan sebagai penadah juga dan berhubungan dengan 3 TKP di Pasuruan," sambung dia.

Dari 23 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 8 barang bukti motor beserta celurit, helm, dan kunci-kunci sebagai sarana untuk melakukan aksi. 

Salah satu tersangka berinisial D mengaku bahwa modus yang ia gunakan yakni jalan kaki mencari sasaran motor. Setelah mendapat sasaran ia berkasi menggunakan kunci T. 

"Modus jalan kaki, dan cara ngambil pakai kunci T," jawab residivis 5 kali itu. 

Diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksi curanmor karena faktor ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga aksi curanmor ia jadikan sebagai kerjaan. 

Hal senada disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur. Menurutnya, saat beraksi kerap diketahui warga.

"Sehingga, pelaku R, M, dan F berusaha melawan sambil mengancam pakai celurit sehingga warga ketakutan dan melarikan diri. Dari CCTV kami dapat identifikasi identitas mereka," ujarnya. 

Saat digrebek, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Bahkan, ditemukan alat hidap sabu-sabu di rumah R hingga celurit. 

"Mungkin saat beraksi mereka mengonsumsi sabu-sabu sehingga berani mengancam menggunakan celurit," ujarnya. 

Saat didalami, polisi mendapati mayoritas para pelaku merupakan residivis curanmor, begal, hingga penadah barang curian. Kini, 9 pelaku terancam pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1 dan 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, juncto 363 KUHP terkait pencurian, dan 480 KUHP terkait penadah barang curian.