Ini Nama Penerima Proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong

Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin, tak hanya nama enam anggota DPRD Kota Surabaya namun juga diungkap sejumlah nama yang ditugaskan untuk menerima proposal dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.


" Bahwa pada bulan aguatus 2015 berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Tjong proposal-proposal tersebut diantar oleh saksi Dea Winnie ke masing-masing anggota DPRD Surabaya. Untuk H. Darmawan diterima oleh saudara Agus yang merupakan staf dari H. Darmawan. Dan untuk Ratih Retnowati diterima oleh saudara Safii. Untuk Binti Rochma diterima langsung oleh suaminya atas nama Budi di rumah Binti Rochma di jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya atau tempat kerja dari suami Binti Rocma. Untuk Saiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan ke ruang fraksi PAN dan diterima oleh saudara Yanto. Dan untuk Sugito diserahkan ke ruang fraksi Handap dan diterima oleh saksi Bagus dan staf di Fraksi Handap yang keselurahan proposal tersebut dilengkapi dengan rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah permohonan." pungkas JPU M. Fadhil dikutip kantor berita , kemarin.

Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Dijelaskan dalam dakwaan, Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.

Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun  proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.

Untuk H.Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp. 3 Milyar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp. 2 Milyar.

Dalam ertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).

Untuk diketuai, Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.

Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.[bdp]