Tangkap Terpidana Penipuan 2,5 M di Sidoarjo, Kejari Surabaya: Sempat Tidak Kooperatif

Cuplikan video saat  Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap Anita Wijaya, terpidana kasus penipuan/Repro
Cuplikan video saat Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap Anita Wijaya, terpidana kasus penipuan/Repro

Anita Wijaya, terpidana kasus penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar berhasil dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Surabaya pada Kamis malam (23/11).


Tim gabungan yang terdiri dari seksi pidana umum dan seksi intelijen ini sempat kesulitan memburu keberadaan Anita lantaran sering berpindah-pindah tempat.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, Tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.

"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi" jelas Khristiya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum'at (24/12).

Keberadaan Anita pun berhasil diendus Tim Tabur setelah menyisir lokasi persembunyiannya di Perumahan Larangan Mega Asri, Sidoarjo selama 2 Jam. Anita ditemukan bersembunyi dirumah kerabatnya. 

"Sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu," beber Khristiya.

Tak lama kemudian, Tim Tabur membawa Anita ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana badan atas putusan kasasi  No. 661/K/Pid/2021.

"Sesuai putusan kasasi, terpidana Anita divonis 2 tahun penjara," pungkas Khristiya.

Seperti diketahui, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 miliar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target 30 miliar. Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang 2,5 miliar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.