Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gresik dari partai Nasdem Machmud ditahan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik. Penahanan itu dilakukan setelah korps adiyaksa itu menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Polda Jatim.
- Gerbong Mutasi Bergerak, 15 AKBP Keluar Masuk Polda Jatim
- Pemkot Surabaya Belum Berani Pecat Ferry Jocom, Ini Alasannya
- Kabar Anies Tersangka Kasus Formula E, KPK: Tidak Benar
Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo membenarkan jika pihaknya telah menahan Machmud.
"Pelimpahan berkas perkara dua, telah kami terima dari Polda Jatim sejak Rabu (8/5) kemarin. Makanya, hari ini langsung kita tindaklanjuti dengan menahan tersangka di rumah tahanan (rutan) kelas II Banjarsari Cerme Gresik," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Kamis (9/5).
"Machmud yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi Kecamatan Manyar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018. Dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah," tegasnya.
Untuk diketahui, Machmud merupakan caleg DPRD Gresik dari Partai NasDem pada Pemilu 2019 yang mampu memperoleh suara terbanyak di Dapil VIII Manyar-Bungah dan dinyatakan lolos ke kursi legislatif periode 2019-2024.[eze/bdp
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu
- Anas Urbaningrum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- Empat Pesilat yang Aniaya Perempuan di Tulungagung Ditetapkan Tersangka